Warga Tangerang Selatan Ogah Bikin Akta Kelahiran | trulyblog.com: "Pemerintah Kota diberi dispensasi hingga Desember 2011 dengan catatan seluruh warga yang baru lahir ataupun yang sudah dewasa sudah memiliki akta kelahiran. “Saat ini digunakan istilah pemutihan. Jadi seluruh warga yang hendak mengurus akta kelahiran digratiskan. Terpenting memiliki KTP dan kartu keluarga (KK),” kata Ernawati lagi. Bayi hingga orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran tidak akan dikenai denda meski sudah lewat dari 60 hari dari waktu kelahiran."