Direksi Citibank bergeming menghadapi tuduhan Melinda Dee bahwa direksi telah melindungi kejahatan yang sudah dilakukannya selama 10 tahun terakhir. Pengacara Hotman Paris pun menuntut direksi Citibank dijadikan tersangka karena memperbolehkan debt collector menagih utang dan berakhir pada kematian seorang nasabah mereka.
Juru Bicara Citibank, Dita Amahorseya menyatakan, direksi tetap mendukung sepenuhnya investigasi pihak kepolisian. Citibank lebih memilih untuk menahan diri menghadapi tuntutan tersebut hingga proses investigasi polisi usai. “Sampai saat ini tidak ada indikasi ke arah itu, “ ujarnya, Kamis (28/4).
Saat ini Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan sanksi ganda untuk menjerat Citibank, baik untuk persoalan private banking maupun penagihan kartu kredit. Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) menemukan beberapa pelanggaran antara lain dalam perjanjian kerja sama antara Citibank dan pihak penagih.
Dalam perjanjian tersebut segala tanggung jawab akhir berada di pihak penagih. “Padahal di Peraturan Bank Indonesia (PBI) diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank,” ujar Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah,
Selain itu, Citibank dianggap melakukan pelanggaran soal kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit yang berdasarkan PBI baru. Dalam aturannya, bank hanya boleh mengalihkan kegiatan penagihan utang kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet).
Sistem pengawasan Citibank terhadap jasa penagih juga dinilai lemah. Citibank juga dianggap lambat merespon lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pun menilai Citibank telah melakukan pelanggaran prosedur (SOP) transaksi keuangan, hingga Melinda Dee dengan leluasa menggasak dana nasabah. Darmin menyatakan pihak BI masih membutuhkan waktu agar dapat memberikan sanksi yang matang dan tidak setengah-setengah. "Kami tidak ingin menyicil sanksi," katanya.
Ekonom INDEF, Didik J Rachbini menyatakan, sanksi yang diberikan sebaiknya hanya ditujukan pada orangnya bukan instansinya. “Kalau sifatnya kriminal, orangnya saja yang dihukum,” tuturnya. Selain itu menurutnya, BI juga harus diberi hukuman atas kelalaiannya.
“Kemarin Citibank, sekarang ada Bank Mega, artinya pengawasan BI lalai, makanya pengawas juga mesti dihukum,” ujarnya. Menurutnya, pengawasan BI seudah jebol sejak 1998 sejak kasus Century, makanya hingga kini respon pengawasannya lambat. Fitria Andayani
pelatihan metafisika dan hipnotis
Kamis, 28 April 2011
Direksi Citibank tak Hiraukan Tuduhan Melinda Dee dan Hotman Paris
di 17.21